REMAJA :PENYALAHGUNA NAPZA TERTINGGI DI INDONESIA
REMAJA :PENYALAHGUNA NAPZA TERTINGGI DI INDONESIA
A.
Latar
Belakang
Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia kini
semakin memprihatinkan. Namun lebih memprihatinkan lagi karena kebanyakan
terjadi di kalangan remaja. Ironis memang mengetahui bahwa generasi muda yang
seharusnya menjadi tulang punggung penerus bangsa menjadi separuh dari jumlah
penyalahguna NAPZA.
Remaja adalah penduduk dalam rentang
usia 10-19 tahun. Menurut Peraturan Pemerintah Kesehatan RI penduduk dalam
rentang usia 10-18 tahun dan menurutBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah. (Jurnal Al-Ta’dib).
Dan usia ini adalah masuk dalam kategori pelajar.
Badan Narkotika Nasional merilis temuan
surveinya terkait pengguna narkoba
secara keseluruhan yang ternyata 24 persen di antaranya adalah pelajar.
Hasil penelitian yang dilakukan Dadang
Hawari (Mahi 2008: 46) diperoleh data dan kesimpulan bahwa bahwa pada umumnya
kasus penyalahgunaan NAPZA dilakukan pada usia remaja yakni sebanyak 97% karena
pada masa remaja sedang mengalami keadaan emosional yang labil dan mempunyai
keinginan besar untuk mencoba serta mudah terpengaruh oleh lingkungan dan teman
sebaya.
Menurut Erickson masa remaja merupakan
masa terjadinya krisis identitas atau pencarian identitas diri. Karakterisrik
remaja yang sedangberproses untuk mencari identitas diri juga sering
menimbulkan masalahpada diri remaja. Berdasarkan tinjauan teori perkembangan,
usia remaja adalah masa saat terjadi perubahan-perubahan yang cepat, termasuk
perubahan fundamental dalam aspek kognitif, emosi, sosial dan pencapaian (Fagan,
2006 dalam Adib Asori, 2009).
Sebagian remaja dapat mengatasi transisi ini dengan baik, namun beberapa remaja
bisa jadi mengalami penurunan pada kondisi psikis, psikologi dan sosial.
Masa remaja adalah masa peralihan dari
masa kanak-kanak menuju masa puber. Pada
masa ini umumnya dikenal sebagai masa pancaroba
keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki pertimbangan
yang matang, mudah terombang ambing, mudah terpengaruh , nekat dan berani,
selalu ingin mencoba dan tidak mau ketinggalan.
Dorongan rasa ingin tahu menyebabkan
remaja berusaha mencoba segala sesuatu yang belum diketahui, mencoba apa yang
dilakukan oleh orang tua atau oarng dewasa lainnya, seolah-olah ingin
membuktikan bahwa ia mampu melakukan sesuatu yang dilakukan orang dewasa.
Kadang –kadang ia melakukan sesuatu tanpa ia sadari maksud dan tujuannya. Dan
keterbatasan kemampuan yang ada pada diri remaja menyebabkan ia tidak selalu
mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya. Untuk
menghindari kekecewaan yang mungkin dialaminya, ia mencari jalan keluar dengan berkhayal
dan berfantasi. Fantasi yang berlebihan akan menyebabkan para remaja
hidup dalam dunia khayalan, tidak nyata. Ketika ia sadar dari khayalannya dan
menemukan kenyataan yang tidak sesuai dengan yang ia khayalkan, ia akan kecewa
dan mencari jalan keluarnya sendiri untuk mewujudkan khayalannya.
Penyalahgunaan NAPZA terutama di kalangan pelajar,
pada umumnya dilakukan atau diawali dengan coba-coba, lalu ketagihan. Remaja
biasanya mencoba memakai Narkoba dengan anggapan NAPZA itu keren. Selain itu,
di masa remaja yang labil biasanya mereka membutuhkan tempat untuk mencurahkan
masalah mereka. Ketika hal itu tidak ada, maka larinya ke NAPZA. Mereka pun
lalu terlibat pergaulan bebas, termasuk mengkonsumsi NAPZA.
B.
Isi
1.Pengertian NAPZA
NAPZA merupakan akronim
dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya yang merupakan jenis
obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.
NAPZA secara umum
adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral
maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasan hati, perasaan dan perilaku
seseorang. Hal ini dapat menimbulkan ganggun keadaan sosial yang ditandai
dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang
berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Penyalahgunaan NAPZA adalah suatu
pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan
obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif
manusia pemakainya. Pada peristiwa ini timbul gejala seperti air mata
berlebihan (lakrimasi), cairan hidung berlebihan (rhinorea), puril mata
melebar, keringat berlebihan, mual, muntah, diare, bulu kuduk berdiri, menguap, tekanan darah naik, jantung berdebar,
insomnia, agresif.
2.Jenis – Jenis NAPZA
Berdasarkan akronimnya
maka NAPZA dibagi menjadi 3:
a. Narkotika
Menurut UU No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika, adalah zat atau bat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
1)
Hanya digunakan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan
2)
Tidak digunakan dalam terapi
3)
Potensi ketergantungan sangat tinggi
4)
Contoh : Heroin (putauw), kokain,
ganja
Golongan II
1) Untuk
pengobatan pilihan terakhir
2) Untuk
pengembangan ilmu pengetahuan
3) Potensi
ketergantungan sangat tinggi
4) Contoh :
fentanil, petidin, morfin
Golongan III
1) Digunakan
dalam terapi
2) Potensi
ketergantungan ringan
3) Contoh :
kodein, difenoksilat
b. Psikotropika
Menurut
UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narktika, yang berkhasiat psikoaktifmmelalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika
digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1)
Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan
2)
Tidak digunakan dalam terapi
3)
Potensi sindrom ketergantungan amat
kuat
4)
Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
1)
Untuk pengobatan
2)
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)
Potensi sindrom ketergantungan kuat
4)
Contoh : metamfetamin (shabu),
sekobarbital
Golongan III
1)
Untuk pengobatan atau terapi
2)
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)
Potensi sindrom ketergantungan sedang
4)
Contoh : amobarbital, pentazosine
Golongan IV
1)
Untuk pengobatan atau terapi
2)
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)
Potensi sindrom ketergantungan
ringan
4)
Contoh : diazepam, halozepam,
triazolam, klordiazepoksida
c. Zat
aditif lainnya
Yang
termasuk zat aditif yang digolongkan dalam NAPZA adalah :
1) Alkohol
2) Lem
atau cat (inhalan)
3) Nikotin
dan kafein
3.Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
a. Pola pengasuhan yang salah dari
orangtua
Pola
pengasuhan yang salah memicu anak-anak terjerumus pada narkoba atau bat
berbahaya. Pola pendidikan yang terlalu protektif bisa membuat anak terjerumus
dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu pengasuhan yang salah yakni orang tua
yang memaksakan hal-hal kepada anak tanpa penjelasan yang masuk akal. Pemaksaan
kehendak kepada anak dapat memicu seorang anak lari ke dunia hitam penggunaan
obat-obat berbahaya.
b. Kegagalan
yang di alami dalam kehidupan
Tidak
memiliki rasa percaya diri ataupun kurang mendapat kasih sayang orang tua dapat
menyebabkan timbulkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja,
orang tua yang terbilang sukses dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian
kepada keluarga, adanya perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran
(Broken Home).
c. Pergaulan
yang bebas dan lingkungan yang kurang tepat.
Menurut
teori Waddington, mengenai “develope mental land scape”, jika seorang
anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu, maka sulitlah bagi kalangan
tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi jika lingkungan itu sangat
kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian untuk mencegah penggunaan
narkoba, maka land scape (lingkungan) yang baik saat ini adalah lingkungan
agama. Sebagai orang tua seharusnya dapat memperingatkan anaknya agar tidak
bergaul dengan teman yang berakhlak tidak baik dan selalu mengajarkan kepada
anak tentang nilai nilai agama. Atau dengan kata lain teman sebaya. Teman
sebaya memiliki pengaruh yang paling dasyat terhadap penyalahgunaan narkoba di
kalangan remaja. Anak dari keluarga baik-baik, nilai sekolah baik, lingkungan
baik cenderung terlibat narkoba jika teman-temannya menggunakan narkoba.
d. Kurangnya
siraman agama
Untuk
memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan
adalah membangkitkan kesadaran beragama dan
menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja.
Karena, pada zaman sekarang ini sangat sedikit para remaja yang sadar akan
pentingnya siraman agama.
e. Keinginan
untuk sekadar mencoba
Keyakinan
bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab
penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka mengalami ketagihan dan
sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila seseorang ingin terhindar dari
narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang memungkinkan untuk
mencoba dan bersentuhan dengan narkoba.
4.Tingkatan Resiko
penyalahgunaan Narkoba
a. Resiko
Kecil
Secara umum seseorang
yang masuk dalam tahap resiko kecil adalah siapa saja yang belum terjamaholeh
pengaruh narkoba atau zat-zat aditif lain yang dapat merusaknya. Seseorang yang
beresiko kecil bisa dikatakan anak-anak
atau remaja yang masih pls dan masih mempunyai kesadaran penuh serta
tanggung jawab terhadap hidupnya sendiri. Oleh karena itu, menjadi tanggung
jawab setiap keluarga atau masyarakat untuk menjaga kondisi seorang anak atau
remaja seperti ini. Hal-hal positif yang bisa dilakukan adalah penanaman nilai
dalam keluarga. Keluarga menjadi titik awal sebuah perjuangan melawan narkoba.
b. Resiko
Besar
Anak atau remaja yang
termasuk dalam resiko besar adalah anak atau remaja yang sudah mempunyai
tanda-tanda yang mengarah kepada pemakaian narktik dan psikotropika.
Anak atau remaja yang
memasuki tahap resiko besar seperti ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1) Memiliki
sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi cenderung agresif dan destruktif
2) Bila
mempunyai keinginan yang tidak bisa menunggu, enuntut kepuasan segera
3) Pembosan
sering merasa tertekan, murung dan sering tidak berfungsi dalam kehidupan
sehari-hari
4) Suka
mencari sensasi melakukan hal-hal yang berbahaya
5) Merasa
hubungan dalam keluarga kurang harmonis
6) Mempunyai
sifat rendah diri, kecemasan, obsesi. Patis, menarik diri dari pergaulan,
depresi.
c. Coba-coba
Kontak pertama dengan
zat terlarang seperti ganja sering terjadi pada usia remaja. Pengaruh teman
sebaya sangat besar dalam keadaan seperti ini. Saat teman sebaya mengunakan zat
berbahaya maka akan timbul rasa emncoba sekedar ingin tahu.
d. Kadang-kadang
Sebagian setelah tahap
coba-coba, kemudian melanjutkan pemakaian zat psikoaktif sehingga menjadi
bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun ada yang pemakaiannya masih terbatas
sehingga tidak ada perubahan yang dialami pemakai.
e. Ketagihan
Pada tahap ini,
frekwensi, jenis dan dosis yang dipakai meningkat, termasuk bertambahnya
pemakaian barang-barang beresiko tinggi. Gangguan fisik, mental dan
masalah-masalah sosial makin jelas. Tahap ini sering disebut tahap krisis
karena ada bahaya yang nyata. Meskipun demikian, pada beberapa pemakai masih
bisa berhenti pada tahap ini.
f. Ketergantungan
Merupakan bentuk
ekstrim dari ketagihan. Upaya mendapatkan zat dan pemakaian secara teratur
merupakan aktivitas sehari-hari mengalahkan semua kegiatan lain.
Ketergantungan fisik :
badan menjadi lemah, dan nyeri pada sendi-sendi
Ketergantungan
Psikologis : Adanya perasaan tidak percaya diri jika tidak menggunakan obat.
5.Dampak penyalahgunaan
NAPZA
Dampak
penyalahgunaan NAPZA terhadap remaja yaitu dapat berdampak pada dirinya
sendiri, keluarga, seklah dan juga masyarakat atau lingkungannya. Bagi siswa
itu sendiri yaitu dapat berdampak pada terganggunya fungsi otak dan
perkembangan normal, keracunan, bahkan menyebabkan kematian dan pendarahan
otak, gangguan perilaku atau mental sosial seperti sikap acuh tak acuh maupun
sulit mengendalikan diri, gangguan kesehatan juga kendornya nilai kehidupan
agama, sosial maupun budaya seperti seka bebas, sopan santun hilang dan lebih
mementingkan diri sendiri.
Penyalahgunaan NAPZA
juga berkaitan dengan kejahatan dan perilaku asosial yang mengganggu suasana
tertib dan aman dalam lingkungan pendidikannya. Prestasi yang menurun, mtivasi
sekolah menurun, sering membolos, sering mengantuk di kelas, meninggalkan hobi
yang dulu digemari, teman lama ditinggal lebih sering berkumpul bersama dengan
mereka yang tidak beres di sekolah atau kelompk pemakai.
Bagi
keluarga dapat berdampak terhadap suasana hidup nyaman dan tentram menjadi
terganggu. Membuat keluarga resah karena barang berharga hilang. Anak
berbohong, mencuri, bersikap kasar dan asosial. Orang tua merasa malu memiliki
anak pecandu, merasa bersalah tetapi juga sedih dan marah. Perilakunya ikut
berubah sehingga fungsi keluarga terganggu. Orang tua menjadi putus asa karena
masa depan anak tidak jelas yang disebabkan putus sekolah dan menganggur
sehingga pengeluaran uang tidak terkontrol karena penggunaan zat berbahaya ini
secara terus menerus.
Bagi
lingkungan yaitu akan tercipta lingkungan yang rawan tentang pengguna zat
berbahaya dan tidak memiliki daya tahan, sehingga berkesinambungan pembangunan
terancam. Negara menderita kerugian karena remaja yang tidak produktif lagi dan
tingkat kejahatan menjadi meningkat.
C.
Kesimpulan
Pelajar sangat rentan terhadap
penyalahgunaan obat berbahaya NAPZA. Hal ini karena pelajar berada pada masa
remaja. Suatu masa di mana seseorang masih bingung menentukan jalan hidupnya.Pada
masa ini umumnya dikenal sebagai masa pancaroba
keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki
pertimbangan yang matang, mudah terombang ambing, mudah terpengaruh , nekat dan
berani, selalu ingin mencoba dan tidak mau ketinggalan.
Apalagi seorang anak yang dihadapkan pada persoalan
keluarganya atau kekurangan kasih sayang dari keluarganya. Ia akan berusaha
mencari kenikmatan atau kesenangannya sendiri dengan pergaulan bebas hingga
akhirnya terjerumus pada penggunaan obat-obat berbahaya.
Oleh karena itu peran
orang tua sangatlah penting dalam membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus
pada penggunaan obat-obat berbahaya NAPZA dengan mengajarkan nilai nilai
keagamaan kepada anak-anak.
DAFTAR PUSTAKA
Darman,Flavianus(Ed.).2006.Mengenal Jenis &Efek Buruk Narkoba.
Penerbit Visimedia.Tangerang
Nurlila, Ratna Umi dan Jumarddin
La Fua.2017.Penyalahgunaan zat Aditif
pada Siswa Kelas VIII Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 05 Kota Kendari.(Vl.10
No.1, Januari-Juni). Kendari.
Undang-Undang
Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang
Republik Indonesai No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Komentar
Posting Komentar