REMAJA :PENYALAHGUNA NAPZA TERTINGGI DI INDONESIA


REMAJA :PENYALAHGUNA NAPZA TERTINGGI DI INDONESIA

A.    Latar Belakang
Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia kini semakin memprihatinkan. Namun lebih memprihatinkan lagi karena kebanyakan terjadi di kalangan remaja. Ironis memang mengetahui bahwa generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung penerus bangsa menjadi separuh dari jumlah penyalahguna NAPZA.
Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun. Menurut Peraturan Pemerintah Kesehatan RI penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun dan menurutBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah. (Jurnal Al-Ta’dib). Dan usia ini adalah masuk dalam kategori pelajar.
Badan Narkotika Nasional merilis temuan surveinya terkait pengguna narkoba secara keseluruhan yang ternyata 24 persen di antaranya adalah pelajar.
Hasil penelitian yang dilakukan Dadang Hawari (Mahi 2008: 46) diperoleh data dan kesimpulan bahwa bahwa pada umumnya kasus penyalahgunaan NAPZA dilakukan pada usia remaja yakni sebanyak 97% karena pada masa remaja sedang mengalami keadaan emosional yang labil dan mempunyai keinginan besar untuk mencoba serta mudah terpengaruh oleh lingkungan dan teman sebaya.
Menurut Erickson masa remaja merupakan masa terjadinya krisis identitas atau pencarian identitas diri. Karakterisrik remaja yang sedangberproses untuk mencari identitas diri juga sering menimbulkan masalahpada diri remaja. Berdasarkan tinjauan teori perkembangan, usia remaja adalah masa saat terjadi perubahan-perubahan yang cepat, termasuk perubahan fundamental dalam aspek kognitif, emosi, sosial dan pencapaian (Fagan, 2006 dalam Adib Asori, 2009). Sebagian remaja dapat mengatasi transisi ini dengan baik, namun beberapa remaja bisa jadi mengalami penurunan pada kondisi psikis, psikologi dan sosial.
Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak  menuju masa puber. Pada masa ini umumnya dikenal sebagai masa pancaroba keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki pertimbangan yang matang, mudah terombang ambing, mudah terpengaruh , nekat dan berani, selalu ingin mencoba dan tidak mau ketinggalan.
Dorongan rasa ingin tahu menyebabkan remaja berusaha mencoba segala sesuatu yang belum diketahui, mencoba apa yang dilakukan oleh orang tua atau oarng dewasa lainnya, seolah-olah ingin membuktikan bahwa ia mampu melakukan sesuatu yang dilakukan orang dewasa. Kadang –kadang ia melakukan sesuatu tanpa ia sadari maksud dan tujuannya. Dan keterbatasan kemampuan yang ada pada diri remaja menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya. Untuk menghindari kekecewaan yang mungkin dialaminya, ia mencari jalan keluar dengan berkhayal dan berfantasi. Fantasi yang berlebihan akan menyebabkan para remaja hidup dalam dunia khayalan, tidak nyata. Ketika ia sadar dari khayalannya dan menemukan kenyataan yang tidak sesuai dengan yang ia khayalkan, ia akan kecewa dan mencari jalan keluarnya sendiri untuk mewujudkan khayalannya.
Penyalahgunaan NAPZA terutama di kalangan pelajar, pada umumnya dilakukan atau diawali dengan coba-coba, lalu ketagihan. Remaja biasanya mencoba memakai Narkoba dengan anggapan NAPZA itu keren. Selain itu, di masa remaja yang labil biasanya mereka membutuhkan tempat untuk mencurahkan masalah mereka. Ketika hal itu tidak ada, maka larinya ke NAPZA. Mereka pun lalu terlibat pergaulan bebas, termasuk mengkonsumsi NAPZA.
B.     Isi
1.Pengertian NAPZA
NAPZA merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.
NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasan hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan ganggun keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Penyalahgunaan NAPZA adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Pada peristiwa ini timbul gejala seperti air mata berlebihan (lakrimasi), cairan hidung berlebihan (rhinorea), puril mata melebar, keringat berlebihan, mual, muntah, diare, bulu kuduk berdiri, menguap, tekanan darah naik, jantung berdebar, insomnia, agresif.
2.Jenis – Jenis NAPZA
Berdasarkan akronimnya maka NAPZA dibagi menjadi 3:
a.       Narkotika
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau bat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
1)      Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
2)      Tidak digunakan dalam terapi
3)      Potensi ketergantungan sangat tinggi
4)      Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II
1)      Untuk pengobatan pilihan terakhir
2)      Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)      Potensi ketergantungan sangat tinggi
4)      Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III
1)      Digunakan dalam terapi
2)      Potensi ketergantungan ringan
3)      Contoh : kodein, difenoksilat

b.      Psikotropika
Menurut UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narktika, yang berkhasiat psikoaktifmmelalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1)      Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
2)      Tidak digunakan dalam terapi
3)      Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
4)      Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
1)      Untuk pengobatan
2)      Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)      Potensi sindrom ketergantungan kuat
4)      Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital
Golongan III
1)      Untuk pengobatan atau terapi
2)      Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)      Potensi sindrom ketergantungan sedang
4)      Contoh : amobarbital, pentazosine
                                    Golongan IV
1)      Untuk pengobatan atau terapi
2)      Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3)      Potensi sindrom ketergantungan ringan
4)      Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida
c.       Zat aditif lainnya
Yang termasuk zat aditif yang digolongkan dalam NAPZA adalah :
1)      Alkohol
2)      Lem atau cat (inhalan)
3)      Nikotin dan kafein
3.Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
a.      Pola pengasuhan yang salah dari orangtua
Pola pengasuhan yang salah memicu anak-anak terjerumus pada narkoba atau bat berbahaya. Pola pendidikan yang terlalu protektif bisa membuat anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Salah satu pengasuhan yang salah yakni orang tua yang memaksakan hal-hal kepada anak tanpa penjelasan yang masuk akal. Pemaksaan kehendak kepada anak dapat memicu seorang anak lari ke dunia hitam penggunaan obat-obat berbahaya.
b.      Kegagalan yang di alami dalam kehidupan
Tidak memiliki rasa percaya diri ataupun kurang mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan timbulkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja, orang tua yang terbilang sukses dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian kepada keluarga, adanya perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran (Broken Home).
c.       Pergaulan yang bebas dan lingkungan yang kurang tepat.
Menurut teori Waddington, mengenai “develope mental land scape”, jika seorang anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu, maka sulitlah bagi kalangan tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi jika lingkungan itu sangat kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian untuk mencegah penggunaan narkoba, maka land scape (lingkungan) yang baik saat ini adalah lingkungan agama. Sebagai orang tua seharusnya dapat memperingatkan anaknya agar tidak bergaul dengan teman yang berakhlak tidak baik dan selalu mengajarkan kepada anak tentang nilai nilai agama. Atau dengan kata lain teman sebaya. Teman sebaya memiliki pengaruh yang paling dasyat terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Anak dari keluarga baik-baik, nilai sekolah baik, lingkungan baik cenderung terlibat narkoba jika teman-temannya menggunakan narkoba.
d.      Kurangnya siraman agama
Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan adalah       membangkitkan kesadaran beragama dan menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja. Karena, pada zaman sekarang ini sangat sedikit para remaja yang sadar akan pentingnya siraman agama.
e.       Keinginan untuk sekadar mencoba
Keyakinan bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila seseorang ingin terhindar dari narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan dengan narkoba.
4.Tingkatan Resiko penyalahgunaan Narkoba
a.       Resiko Kecil
Secara umum seseorang yang masuk dalam tahap resiko kecil adalah siapa saja yang belum terjamaholeh pengaruh narkoba atau zat-zat aditif lain yang dapat merusaknya. Seseorang yang beresiko kecil bisa dikatakan anak-anak  atau remaja yang masih pls dan masih mempunyai kesadaran penuh serta tanggung jawab terhadap hidupnya sendiri. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab setiap keluarga atau masyarakat untuk menjaga kondisi seorang anak atau remaja seperti ini. Hal-hal positif yang bisa dilakukan adalah penanaman nilai dalam keluarga. Keluarga menjadi titik awal sebuah perjuangan melawan narkoba.
b.      Resiko Besar
Anak atau remaja yang termasuk dalam resiko besar adalah anak atau remaja yang sudah mempunyai tanda-tanda yang mengarah kepada pemakaian narktik dan psikotropika.
Anak atau remaja yang memasuki tahap resiko besar seperti ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1)   Memiliki sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi cenderung agresif dan destruktif
2)   Bila mempunyai keinginan yang tidak bisa menunggu, enuntut kepuasan segera
3)   Pembosan sering merasa tertekan, murung dan sering tidak berfungsi dalam kehidupan sehari-hari
4)   Suka mencari sensasi melakukan hal-hal yang berbahaya
5)   Merasa hubungan dalam keluarga kurang harmonis
6)   Mempunyai sifat rendah diri, kecemasan, obsesi. Patis, menarik diri dari pergaulan, depresi.
c.       Coba-coba
Kontak pertama dengan zat terlarang seperti ganja sering terjadi pada usia remaja. Pengaruh teman sebaya sangat besar dalam keadaan seperti ini. Saat teman sebaya mengunakan zat berbahaya maka akan timbul rasa emncoba sekedar ingin tahu.
d.      Kadang-kadang
Sebagian setelah tahap coba-coba, kemudian melanjutkan pemakaian zat psikoaktif sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun ada yang pemakaiannya masih terbatas sehingga tidak ada perubahan yang dialami pemakai.
e.       Ketagihan
Pada tahap ini, frekwensi, jenis dan dosis yang dipakai meningkat, termasuk bertambahnya pemakaian barang-barang beresiko tinggi. Gangguan fisik, mental dan masalah-masalah sosial makin jelas. Tahap ini sering disebut tahap krisis karena ada bahaya yang nyata. Meskipun demikian, pada beberapa pemakai masih bisa berhenti pada tahap ini.
f.       Ketergantungan
Merupakan bentuk ekstrim dari ketagihan. Upaya mendapatkan zat dan pemakaian secara teratur merupakan aktivitas sehari-hari mengalahkan semua kegiatan lain.
Ketergantungan fisik : badan menjadi lemah, dan nyeri pada sendi-sendi
Ketergantungan Psikologis : Adanya perasaan tidak percaya diri jika tidak menggunakan obat.
5.Dampak penyalahgunaan NAPZA
Dampak penyalahgunaan NAPZA terhadap remaja yaitu dapat berdampak pada dirinya sendiri, keluarga, seklah dan juga masyarakat atau lingkungannya. Bagi siswa itu sendiri yaitu dapat berdampak pada terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal, keracunan, bahkan menyebabkan kematian dan pendarahan otak, gangguan perilaku atau mental sosial seperti sikap acuh tak acuh maupun sulit mengendalikan diri, gangguan kesehatan juga kendornya nilai kehidupan agama, sosial maupun budaya seperti seka bebas, sopan santun hilang dan lebih mementingkan diri sendiri.
Penyalahgunaan NAPZA juga berkaitan dengan kejahatan dan perilaku asosial yang mengganggu suasana tertib dan aman dalam lingkungan pendidikannya. Prestasi yang menurun, mtivasi sekolah menurun, sering membolos, sering mengantuk di kelas, meninggalkan hobi yang dulu digemari, teman lama ditinggal lebih sering berkumpul bersama dengan mereka yang tidak beres di sekolah atau kelompk pemakai.
Bagi keluarga dapat berdampak terhadap suasana hidup nyaman dan tentram menjadi terganggu. Membuat keluarga resah karena barang berharga hilang. Anak berbohong, mencuri, bersikap kasar dan asosial. Orang tua merasa malu memiliki anak pecandu, merasa bersalah tetapi juga sedih dan marah. Perilakunya ikut berubah sehingga fungsi keluarga terganggu. Orang tua menjadi putus asa karena masa depan anak tidak jelas yang disebabkan putus sekolah dan menganggur sehingga pengeluaran uang tidak terkontrol karena penggunaan zat berbahaya ini secara terus menerus.
Bagi lingkungan yaitu akan tercipta lingkungan yang rawan tentang pengguna zat berbahaya dan tidak memiliki daya tahan, sehingga berkesinambungan pembangunan terancam. Negara menderita kerugian karena remaja yang tidak produktif lagi dan tingkat kejahatan menjadi meningkat.
C.    Kesimpulan
Pelajar sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat berbahaya NAPZA. Hal ini karena pelajar berada pada masa remaja. Suatu masa di mana seseorang masih bingung menentukan jalan hidupnya.Pada masa ini umumnya dikenal sebagai masa pancaroba keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki pertimbangan yang matang, mudah terombang ambing, mudah terpengaruh , nekat dan berani, selalu ingin mencoba dan tidak mau ketinggalan.
Apalagi  seorang anak yang dihadapkan pada persoalan keluarganya atau kekurangan kasih sayang dari keluarganya. Ia akan berusaha mencari kenikmatan atau kesenangannya sendiri dengan pergaulan bebas hingga akhirnya terjerumus pada penggunaan obat-obat berbahaya.
Oleh karena itu peran orang tua sangatlah penting dalam membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus pada penggunaan obat-obat berbahaya NAPZA dengan mengajarkan nilai nilai keagamaan kepada anak-anak.


DAFTAR PUSTAKA

Darman,Flavianus(Ed.).2006.Mengenal Jenis &Efek Buruk Narkoba. Penerbit Visimedia.Tangerang
Nurlila, Ratna Umi dan Jumarddin La Fua.2017.Penyalahgunaan zat Aditif pada Siswa Kelas VIII Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 05 Kota Kendari.(Vl.10 No.1, Januari-Juni). Kendari.
Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Republik Indonesai No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika



           



Komentar